Pemerintah Amerika Serikat resmi melayangkan protes terkait kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Mereka menilai kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, hingga barang konsumsi lainnya dapat menjadi hambatan perdagangan bagi produk impor asal AS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur standar perlindungan konsumen, termasuk melalui mekanisme sertifikasi halal.
"Negara ini berhak memastikan bahwa barang yang beredar di dalam negeri sesuai dengan keyakinan mayoritas penduduknya. Itu bagian dari kedaulatan bangsa," ujar Gus Yahya, Jumat (26/4).
Kebijakan sertifikasi halal Indonesia mulai diberlakukan lebih ketat sejak 17 Oktober 2024, di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini mewajibkan pelaku usaha, baik lokal maupun asing untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum produk mereka diedarkan di pasar domestik.
Pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut penting. Tak hanya untuk memberikan jaminan kepastian kepada konsumen Muslim, tetapi juga memperkuat standar mutu produk secara umum.
"Ini bukan soal diskriminasi atau hambatan perdagangan, melainkan soal kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan kepada warganya," tambah Gus Yahya.
Protes dari AS ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk produk halal di dunia. Meski begitu, pemerintah menegaskan akan tetap membuka ruang dialog dengan negara mitra dagang guna mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Penulis: Adara Renala

0 Comments